lakukan audit wajib pajak

Kelebihan Lahan HGU PT TPP Perlu Ditindaklanjuti

Di Baca : 7631 Kali
Hamparan kebun kelapa sawit. (ist)

Humas PT Tunggal Perkasa Plantation, Hadi Sukoco pernah menyebutkan, luas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan itu mencapai 14 ribu hektare. Dia mengklaim tidak ada kelebihan HGU di lahan itu.

"HGU kami sudah ada sejak dulu dan sudah beberapa kali perpanjangan (HGU),” katanya.

Hanya saja saat ditanya apakah benar sebahagian luasan lahan HGU tadi terindikasi berada di HPK dan belum mendapat izin pelepasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hadi memilih tidak mau berkomentar.

"Kalau soal itu, yang mengerti bagian legal kami. Saya hanya bidang teritorial," ujarnya.

Perusahaan tempat Hadi bekerja adalah Anak Perusahaan (AP) Astra Group. Beberapa tahun lalu, sempat terjadi konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan itu.

Carut marut ditengah perusahaan

Dalam perjalanan pengembangan usaha perkebunan perusahaan yang tak lepas 'menggunakan kawasan hutan' di Kecamatan Lirik dengan membuka kebun sawit seluas 2.000 ha disebutkan PT TPP menggunakan melalui Koperasi Sawit Redang Seko sudah berlangsung sejak tahun 1999 lalu.

Pembangunan kebun sawit tersebut didasarkan atas SK Bupati Inhu nomor: 91/460-IHI/V/1999 tanggal 19 Mei 1999 yang ditandatangani mantan Bupati Inhu H Ruchiyat Saefuddin yang memberikan izin membuka tanah atas nama anggota Kelompok Tani Koperasi Redang Seko seluas 2.000 hektare.

Namun kritikan masyarakat setempat dari luas areal tersebut ada 1.362 hektare areal yang dijadikan sebagai kebun sawit pola KKPA oleh PT TPP berada dalam kawasan hutan.

Masa Suseno Adji menjabat Kepala Dinas Kehutanan Inhu juga tidak menampik kalau areal yang dijadikan kebun sawit oleh Koperasi Redang Seko bekerjasama dengan PT TPP berada dalam kawasan hutan.

Sebagai salah satu bukti berdasarkan peta kawasan hutan Provinsi Riau lampiran keputusan Menteri Kehutanan nomor: 173/kpts-II/1986 areal koperasi sawit Redang Seko sebagian besar berada dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Tetap (HPT) dan sebagian kecil berada pada areal pengggunaan lain (APL).

Suseno Aji mengatakan perusahaan itu belum memiliki pelepasan kawasan hutan terhadap areal Koperasi sawit Redang seko dari Menteri Kehutanan.

Itulah sebabnya areal kawasan tersebut tidak mungkin bisa dibagi-bagikan kepada masyarakat untuk mendapatkan kebun sawit sebelum ada pelepasan kawasan hutan.

Lantas pihaknya juga pernah meninjau kembali lokasi areal kebun sawit koperasi sawit Redang Seko bersama dengan tim Pemkab Inhu dan melakukan pengukuran di lapangan sesuai peta kawasan hutan yang memastikan hampir semua areal koperasi sawit Redang Seko masuk kawasan hutan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar