Kelebihan Lahan HGU PT TPP Perlu Ditindaklanjuti
Tetapi sampai hari ini PT Tunggal Perkasa Plantations (PT TPP) yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri perkebunan kelapa sawit yang berada di bawah naungan PT Astra Agro Lestari, Tbk. Produk utama yang dihasilkan adalah minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan inti sawit (kernel).
PT TPP yang terletak di Kecamatan Pasir Penyu, Inhu, Riau itu memiliki areal kebun kelapa sawit dengan luas Hak Guna Usaha (HGU) sebesar 14.935.40 ha dengan areal tanam seluas 14.153.56 ha dan memiliki pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) dan kernel dengan kapasitas olah 60 ton/jam dan telah memperkerjakan 3.016 orang karyawan yang terdiri atas 50 orang staf, 482 orang karyawan bulanan, 1.045 karyawan harian tetap, dan 1 439 karyawan harian lepas.
"Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan ini luasnya 14.935,40 ha dengan areal tanam seluas 14.153,56 ha yang terbagi atas lima kebun, yaitu Kebun Sei Sagu 3.234,88 ha, Kebun Sei Meranti 3.029,79 ha, Kebun Sei Lala 3.377,48 ha, Kebun Redang Seko 4.511,46 ha, dan kebun Plasma KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota) 1 393,02 ha dan memiliki pabrik pengolahan crude palm oil (CPO) dan kernel dengan kapasitas 60 ton/jam."
Penertiban yang setengah-setengah
Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan dan Lahan Secara Ilegal bentukan Pemprov Riau lantas memunculkan peraturan untuk penertiban terhadap beberapa perusahaan kebun kelapa sawit yang menggunakan lahan ilegal.
"Dalam perjalannya Satgas menemukan 5 perusahaan yang terindikasi tidak mengantongi izin di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Indragiri Hulu dan Kampar," kata Larshen Yunus SSos Sc SE MSi CLA CMe, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Bahkan, menurutnya, sebagian lahan kebun kelapa sawit milik PT Tunggal Perkasa Plantation di kawasan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terindikasi berada dalam kawasan Hutan Produksi yang bisa di Konversi (HPK).
"Kalau dihitung-hitung, luasannya mencapai 10.385,59 hektare," sebutnya.
Namun mengingat pernyataan Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Nasution mengatakan, Satgas terpadu yang di dalamnya juga tergabung Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, sedang memonitoring lahan-lahan perusahaan ilegal dan yang berada dalam kawasan hutan.
“Jadi Satgas ini sudah menurunkan tim sebagai mata dan telinga untuk mendapatkan data akurat di lapangan. Data awal 99,9 persen sudah benar,” ulang Larshen seperti dalam keterangan Wagubri itu.
Penertiban kawasan ilegal, sesuai instruksi Presiden Jokowi. Perusahaan yang tidak memiliki izin akan ditindaktegas.
"Baik itu izinnya bodong atau memang tak memiliki izin sama sekali. Kita sikat habis, karena sudah merugikan negara," tegas Edy Natar Nst mantan Danrem 031/Wirabima ini.
Edy kemudian merinci, Satgas yang dibikin oleh Pemprov Riau tadi dibagi menjadi dua tim, masing-masing tim beranggotakan 40 orang.
Tim itu telah bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan. Saat ditanyai perusahaan mana saja yang diduga ilegal, Edy masih merahasiakan.
Tulis Komentar