Kelebihan Lahan HGU PT TPP Perlu Ditindaklanjuti
Perlawanan dari masyarakat yang tak mengerti dengan maksud serta tujuan program yang diluncurkan perusahaan justru dituduhkan oleh petani terkait tanahnya yang dirampas oleh PT TPP di Desa Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Para pelaku seperti pemilik perusahaan, karyawan perusahaan, masyarakat yang tanahnya dirugikan, tokoh adat, anggota DPRD dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pun tersita perhatiannya terhadap berbagai persoalan di daerah mencuat bagaikan menggetarkan seluruh seantaro bumi yang dikenal mayoritas berpenduduk Melayu itu.
Gambaran-gambaran tempo dulu dari kehidupan masyarakat yang tanahnya dirampas oleh PT TPP kian hari kian memprihatinkan. Hal itu ditandai dengan tidak mampunya masyarakat untuk menyekolahkan anak-anak mereka.
Yang lebih mengenaskan adalah makam penduduk sipil pun ikut tergadai dan rata dengan tanah menjadi kebun sawit. Untuk mencukupi kebutuhan mereka tersebut pun terkadang mereka melakukan aksi pencurian buah sawit milik PT TPP.
Masyarakat bukan saja hanya berdiam diri, sudah banyak cara yang mereka lakukan untuk mengambil kembali tanah mereka yang sudah dirampas. Upaya atau perlawanan yang dilakukan ada yang bersifat tertutup dan ada yang bersifat terbuka.
Sepanjang Orde Baru hingga Reformasi, masyarakat lebih melakukan aksi perlawanan yang bersifat tertutup. Hal ini dikarenakan masyarakat tidak ingin terlacak oleh perusahaan dan pemerintah. Untuk menutupi jejak mereka, lantas mereka melakukan aksi-aksi pencurian, mogok kerja, dan pembakaran lahan kebun.
Setelah Reformasi, perlawanan yang dilakukan masyarakat cenderung bersifat terbuka. Hal tersebut ditandai 1999, masyarakat mulai berani melakukan aksi demonstrasi. Hingga puncaknya di 2013, saat HGU PT TPP di wilayah Kecamatan Pasir Penyu telah habis masa berlakunya.
Untuk menuntut hak mereka kembali, banyak upaya yang sudah dilakukan. Demonstrasi hingga bentrokan sudah dirasakan oleh masyarakat sepanjang 2013 itu.
Akan tetapi, segala perjuangan yang dilakukan oleh masyarakat untuk menuntut haknya kembali sia-sia belaka. HGU PT TPP yang menjadi objek konflik diperpanjang kembali oleh BPN-RI.
Bahkan untuk mempertanyakan kebenaran HGU tersebut, masyarakat membawa permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Hasilnya, masyarakat dikalahkan bahkan sampai tiga kali di Pengadilan. Masyarakat lagi-lagi harus menanggung beban hidup yang kian hari kian memberatkan.
Tulis Komentar