Kelebihan Lahan HGU PT TPP Perlu Ditindaklanjuti
Plang Pemberitahuan di sekitar Konsensi HGU
Ketentuan dari HGU itu sendiri sudah ada aturannya dalam Peraturan Perundangan terkait Hak Guna Usaha ini tercantum di dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
Undang-Undang itu mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.
Pengertian yang dimiliki oleh HGU sendiri sudah diatur di dalam Pasal 28 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960 yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
Selain UUPA Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah juga mengatur terkait HGU. Di mana, isi dari PP ini lebih mengatur kepada hal-hal lain terkait HGU itu sendiri.
Tidak semua orang bisa memiliki sertifikat HGU, karena hal ini sudah diatur dalam PP Nomor 40/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.
Adapun, yang dapat memiliki HGU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Jika pemegang HGU sudah tidak memenuhi syarat sebagai WNI dan bukan badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia, maka pemegang Hak Guna Usaha tersebut dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkannya.
Mereka harus mengalihkannya kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Jika tidak dilepaskan ataupun dialihkan, maka Hak Guna Usaha tersebut akan hapus dan status tanah kembali menjadi tanah negara.
Seperti HGU PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) bukti masih HGU, PT TPP pasang plang imbauan kepada warga di sekitar konsensi HGU tidak dibenarkan mendirikan bangunan dan aktivitas lainnya di areal tersebut.
Tulis Komentar