Kelompok Pencuri yang Meresahkan di Pekanbaru Diringkus Polisi
Di Baca : 2526 Kali
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi didampingi Waka Polresta AKBP Henky dan hadir Kasat Reskrim Kompol Andri Setiawan, Kapolsek Tampan, Kapolsek Sukajadi, dan Kapolsek Rumbaipesisir Pekanbaru gelar jumpa pers di Mapolresta Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Ju
Inisial FA (28) swasta alamat Jalan Masa Karya Kecamatan Tambang Kampar sudah menadah 2 unit sepeda motor hasil curian yang dilakukan RF yang ditadah HS 5 unit. Dengan FA ditadah 2 unit dan menadah 3 unit sepeda motor dari ZK.
Alhamdulillah kita berhasil mengamankan barang bukti tujuh unit sepeda motor dan akan diserahkan dan dipinjampakaikan kepada pemiliknya. Kesemua tersangka ini akan dijerat pasal 363, pasal 372, pasal 480 ancaman hukuman bervariasi ada 7 tqhun dan 4 tahun kurungan penjara. (azf)
Tulis Komentar