Pak Kapolri Tolonglah Kami, Preman Suruhan PT DSI Merajalela
PT DSI mengklaim lahan itu masuk dalam kawasannya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sementara para pemilik lahan bertahan karena mengantongi SHM yang sah dikeluarkan Kantor BPN Siak.
Soal putusan itu, Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH selaku yang dikuasakan oleh wargs pemilik lahan SHM dah menegaskan, dalam putusan MA itu tidak ada disebutkan sertifikat, hanya menyebutkan lahan milik PT Karya Dayun.
"Fakta hukumnya, lahan itu bukan milik PT Karya Dayun, melainkan hanya dikelola. Lahan itu milik masyarakat yang telah bersertifikat hak milik," tegas Sunardi SH.
Akibatnya, muncul permasalahan-permasalahan baru yang timbul pasca constatering/pencocokan dan eksekusi yang dilaksanakan oleh PN Siak beberapa waktu lalu.
Tulis Komentar