KASUS TEWASNYA TIGA PEKERJA DI KOLAM LIMBAH PT PHR

Polda Riau Tahan Supervisor PT PPLI, Terancam 5 Tahun Penjara

Di Baca : 1311 Kali
Tanki limbah di Blok Rokan, CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil) Riau tempat tewasnya tiga pekerja PT PPLI. (tsi)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Akhirnya Polda Riau menahan Supervisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) salah satu perusahaan Jepang, terkait kasus kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja dalam tanki limbah beberapa waktu lalu.

Hal ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau pasca Supervisor PT PPLI inisial HR ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menjelaskan, pihaknya langsung melakukan upaya paksa dengan menahan HR selama 20 hari ke depan.

"Pada hari Kamis (25/5/2023) kemarin kita lakukan pemanggilan dan saat ini sudah dilakukan upaya paksa (penahanan) di Polda Riau," kata Asep, Jumat (26/5/2023).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar