berlaku bagi perusahaan dengan IUP terbit setelah Februari 2007

Dirjen Perkebunan : Jatah 20 Persen Kebun Sawit Masyarakat Ada Aturannya

Di Baca : 1662 Kali
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alamsyah menyatakan terdapat peraturan dalam merealisasikan kewajiban FKPM 20 persen. Untuk itu, masyarakat, Pemda paham aturan yang telah dirumuskan dalam Permentan Nomor 18 tahun 20 tentang FKPM. (Dok. Hu

Jakarta, Detak Indonesia -- Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alamsyah menyatakan bahwa masyarakat tidak dapat serta merta memaksa perusahaan perkebunan sawit untuk memenuhi kewajiban 20 persen Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM). Andi menegaskan ada aturan yang harus ditaati dalam penerapan FPKM tersebut.

Andi mengatakan hal itu mengacu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar merupakan turunan PP Nomor 26/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Tidak dibenarkan apabila ada pihak yang memaksa mengambil kebun inti tertanam dalam hak guna usaha (HGU) atau izin usaha perkebunan (IUP) milik perusahaan," kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Menurutnya hal ini harus dipahami bersama dengan pertimbangan banyaknya permasalahan muncul akibat penafsiran yang berbeda terkait kewajiban perusahaan memberikan 20 persen untuk Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar.

Ia menjelaskan FPKM 20 persen sejatinya merupakan kewajiban perusahaan perkebunan sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 18/2004 tentang Perkebunan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar