KEPUTUSAN PBNU PUSAT

HT Rusli Achmad Tak Lagi Ketua PWNU Riau

Di Baca : 2093 Kali
Wasekjen PBNU Pusat Sulaiman Tanjung (kiri), dan HT Rusli Ahmad (kanan). (ist)
 

Ditanya wartawan lagi bahwa Kareteker yang dikeluarkan PBNU itu adalah cacat administrasi dimana surat itu dibuat tanggal 16 Desember 2023 dan diterima pihak bersangkutan (Rusli Ahmad, red) baru tanggal 7 Januari 2024 itu bagaimana? Dijawab Sulaiman  bahwa itu tak cacat administrasi.

Mekanisme PBNU mengambil keputusan rapat gabungan Syuriah Tanfiziyah mulai dari tingkat atas sampai ke provinsi sampai ke Ranting keputusannya itu harus rapat gabungan Syuriah, Tanfiziyah. Pada 16 Desember 2023 rapat gabungan. Setelah ada laporan dari daerah-daerah banyak yang mengikuti pencalonan termasuk di Riau ini maka dilakukanlah rapat gabungan. Maka Riau masuk yang di Karateker. Itu baru keputusan PBNU. Setelah itu baru proses SK. SKnya diteken semuanya itu  8 Januari 2024 kemarin. Jadi tak ada masalah.

"Sahkah rapat gabungan itu? Ya dah. Sebetulnya tak rapat gabunganpun, begitu ditetapkan seseorang sebagai DCT bagi Ketua PWNU, Ketua PCNU, Ketua MWC sudah harus mundur Pak. Mundur atau diberhentikan. Nah begitu. Ya AD ART PBNU itu begitu. Dah klirkan?" ujar Sulaiman Tanjung.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar