Suparman: PT SIR Tak Punya Kewajiban Bangun Kebun Plasma untuk Warga
Pekanbaru, Detak Indonesia -- Pemerintah Provinsi Riau mengundang perwakilan masyarakat Kecamatan Okura, Kota Pekanbaru dan perwakilan manajemen PT Surya Intisari Raya (SIR) untuk menggelar pertemuan terkait laporan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu penyelesaian permasalahan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit milik PT SIR.
Dalam rapat di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (6/2/2024) yang dipimpin langsung Gubernur Riau Edy Natar Nasution didampingi Sekdako Pekanbaru Indra Pomi terungkap bahwa PT SIR tidak memiliki kewajiban untuk membagi 20 persen lahannya dalam bentuk plasma ke masyarakat sekitar. Hal ini diungkapkan oleh utusan PT SIR, Suparman di ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Selasa siang (6/2/2024)
"Semua mungkin sepakat, perusahaan juga sepakat jika memang ada aturan untuk itu (pola kemitraan). Kalau Satgas jujur menjawab apa yang sudah kami lakukan. Perlu juga masyarakat tahu PT SIR itu tidak ada kewajiban untuk membangun pola kemitraan sesuai dengan anjuran dari putusan menteri tersebut. Kita di fase 1," jelas Suparman.
Dia menjelaskan, di fase 1 ini bagi perusahaan dapat melaksanakan usaha produktif mengacu kepada ketentuan pasal 7 Permentan Nomor 18/2021.
Tulis Komentar