Terdakwa: Ada permintaan Penasihat Hukum Rp150 juta hingga Rp500 juta

Tuding Cewek Pelakor, Isteri Sah Akhirnya Jadi Terdakwa ITE di PN Pekanbaru

Di Baca : 5108 Kali
Sidang pelanggaran UU ITE terkait tudingan dugaan perselingkungan suami dengan seorang wanita yang dituding pelakor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (17/4/2024) dipimpin hakim Ketua Salomo Ginting SH. Foto bawah Lucyana Lee didampingi penasihat hukum Mirwansyah SH MH.(azf)
 

"Apakah kita tega memenjarakan istri sah yang ingin mempertahankan rumah tangganya. Suami mana sih yang tega memenjarakan istrinya dan menjadi saksi pelapor. Maka kami meyakinkan hakim melalui fakta-fakta persidangan saya yakin LL bisa bebas dari segala tuntutan hukum," pungkasnya.

Sementara itu, Lucy mengungkapkan dirinya baru mengetahui suaminya berselingkuh sejak pertengahan tahun 2022 lalu dengan seorang perempuan yang berdomisili di Jakarta. Hal itu terlihat dari perubahan sikap sang suami yang belakangan telah berubah. Selain itu, di handphone suaminya dia juga menemukan sejumlah chat diduga dari selingkuhan dengan panggilan sayang.

Singkat cerita, beberapa waktu kemudian, Lucy mendapat telfon dari seorang pengacara di Jakarta. Pengacara tersebut mengaku bahwa dia adalah kuasa hukum dari suami Sn yang diduga telah berselingkuh dengan Her.

"Setelah itu aku telfon kembali, memang benar. Cuma dia sebagai pengacara tidak boleh mengirimkan langsung foto tersebut, kalau memang mau aku harus ke Jakarta untuk melihat foto itu," bebernya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar