Terdakwa: Ada permintaan Penasihat Hukum Rp150 juta hingga Rp500 juta

Tuding Cewek Pelakor, Isteri Sah Akhirnya Jadi Terdakwa ITE di PN Pekanbaru

Di Baca : 2269 Kali
Sidang pelanggaran UU ITE terkait tudingan dugaan perselingkungan suami dengan seorang wanita yang dituding pelakor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (17/4/2024) dipimpin hakim Ketua Salomo Ginting SH. Foto bawah Lucyana Lee didampingi penasihat hukum Mirwansyah SH MH.(azf)
 

Akhirnya, setelah berangkat ke Jakarta dan bertemu pengacara dan suami pelapor, ternyata peristiwa dugaan perselingkuhan tersebut memang benar adanya.

"Setiap hari dari pagi hingga malam dia jemput cewek itu, disitulah terbongkar semua. Setelah dikonfirmasi sama suami baru dia mengaku dan dia bilang minta maaf dan tak akan mengulang lagi," ucapnya.

Terhadap kasusnya ini, Lucy memohon kepada majelis hakim agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta di persidangan.

"Semoga hakim masih memiliki hati nurani dan bisa menjunjung keadilan dan dapat membebaskan saya dari segala tuduhan. Karena aksi memposting itu adalah spontanitas dan hubungan sebab akibat," pungkasnya.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar