Terdakwa: Ada permintaan Penasihat Hukum Rp150 juta hingga Rp500 juta

Tuding Cewek Pelakor, Isteri Sah Akhirnya Jadi Terdakwa ITE di PN Pekanbaru

Di Baca : 5110 Kali
Sidang pelanggaran UU ITE terkait tudingan dugaan perselingkungan suami dengan seorang wanita yang dituding pelakor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (17/4/2024) dipimpin hakim Ketua Salomo Ginting SH. Foto bawah Lucyana Lee didampingi penasihat hukum Mirwansyah SH MH.(azf)
 

"Oleh karena itu di persidangan kami telah membuktikan bahwa telah terjadi hubungan sebab akibat perselingkuhan pelapor dengan suami beliau (LL)," lanjutnya.

Di persidangan selanjutnya, kata Mirwansyah, pihaknya akan menghadirkan saksi yang mengetahui betul tentang kasus dugaan perselingkuhan tersebut beserta sejumlah bukti yang valid.

"Paska lebaran kita lanjut lagi sidang, ada beberapa saksi yang mengetahui tentang perselingkuhan itu akan kita hadirkan. Juga bukti-bukti yang kami dapatkan tentang perselingkuhan mereka langsung didapatkan dari suami Pelapor. Dia (suami pelapor, red) siap untuk menjadi saksi kita," jelasnya.

Mirwansyah berharap, aga majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dapat memberikan putusan yang adil, arif dan bijaksana.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar