Tuding Cewek Pelakor, Isteri Sah Akhirnya Jadi Terdakwa ITE di PN Pekanbaru
Seperti diberitakan media sebelumnya, miris memang nasib seorang ibu rumah tangga di Kota Pekanbaru ini. Niat baik untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya berujung pelaporan polisi. Hal ini disebabkan karena Lucyana Lee (34 tahun) membuat postingan curhatan hatinya di media sosial (medsos).
Postingan tersebut bukan tidak berdasar, Lucy memposting terkait dugaan perselingkuhan suaminya Her (37 tahun) dengan seorang wanita inisial Sn. Dalam postingan yang diunggah Sn, dia memang memposting wajah perempuan yang telah memikat hati suaminya itu dan menyematkan kata pelakor.
Kuasa Hukum Lucy, Mirwansyah SH MH menjelaskan, atas dasar postingan yang dibuat kliennya itu, pelapor Sn membuat laporan polisi karena tidak terima dirinya dituding sebagai pelakor. Kliennya Lucyana isteri sah Her dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan disangkakan melanggar UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 27 ayat 3.
"Saya selaku kuasa hukum istri sah yang telah ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan pencemaran nama baik atas postingan di medsos terkait tulisan pelakor. Tuduhan LL ini sangat beralasan dan sudah kami buktikan di persidangan. Ada bukti perselingkuhan, bukti hubungan khusus dan bukti di kamar hotel. Bahkan juga ada videonya. Dan suaminya sudah kita periksa di persidangan dan dia mengatakan iya (mengakui, red)," kata Mirwansyah kepada wartawan, Selasa lalu (2/4/2024).
Tulis Komentar