Terdakwa: Ada permintaan Penasihat Hukum Rp150 juta hingga Rp500 juta

Tuding Cewek Pelakor, Isteri Sah Akhirnya Jadi Terdakwa ITE di PN Pekanbaru

Di Baca : 2271 Kali
Sidang pelanggaran UU ITE terkait tudingan dugaan perselingkungan suami dengan seorang wanita yang dituding pelakor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (17/4/2024) dipimpin hakim Ketua Salomo Ginting SH. Foto bawah Lucyana Lee didampingi penasihat hukum Mirwansyah SH MH.(azf)
 

Sudah dilakukan mediasi empat kali untuk baikan. Tapi ada upaya minta uang mediasi Rp150 juta sampai Rp500 juta diduga oleh PH dari Sn (korban), pelapor. Terdakwa Lucyana tak punya uang cuma bawa baju dan anjing. Kalau ada yang mau beli ginjalnya silakan beli ginjal terdakwa, jelas Lucyana. Kata Lucyana kepada majelis hakim, kalau tak ada uang akan dipenjarakan demikian ancaman dari pihak korban.

Menurut Lucyana kepada majelis hakim, sampai sekarang tidak ada perdamaian, mereka terus selingkuh, status terdakwa Lucyana Lee masih terikat perkawinan sah dengan suaminya Her.

Sementara Penasihat Hukum (PH) terdakwa Lucyana Lee, yakni Mirwansyah SH MH di PN Pekanbaru, Rabu (17/4/2024) menegaskan bahwa kliennya menuntut keadilan. Perkara ini bukan pencemaran nama baik oleh kliennya Lucyana Lee. Tapi mempertahankan rumah tangga dari pelakor.

"Kami sudah minta dihadirkan empat saksi ahli, tapi pihak jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa menghadirkan saksi ahli. Tidak bisa tuduhan pencemaran nama baik UU ITE ini jika tidak ada keterangan saksi ahli. Harus ada keterangan saksi ahli. Kalau pelakor menang, ini membahayakan dunia hukum kita, bagaimana dengan pelakor lainnya," jelas Mirwansyah SH MH.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar