Terdakwa: Ada permintaan Penasihat Hukum Rp150 juta hingga Rp500 juta

Tuding Cewek Pelakor, Isteri Sah Akhirnya Jadi Terdakwa ITE di PN Pekanbaru

Di Baca : 2275 Kali
Sidang pelanggaran UU ITE terkait tudingan dugaan perselingkungan suami dengan seorang wanita yang dituding pelakor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (17/4/2024) dipimpin hakim Ketua Salomo Ginting SH. Foto bawah Lucyana Lee didampingi penasihat hukum Mirwansyah SH MH.(azf)
 

Tujuan diposting agar orang-orang tidak begitu. Rencana posting, tidak diberitahu ke suami atau cewek itu dan Lucy sudah ke rumah cewek pelakor itu.

Lucyana Lee mengetahui ada pengiriman uang ke cewek itu oleh suaminya. Keterangan Lucyana di depan sidang, sudah berkali-kali suaminya Her melakukan selingkuh itu.

Lucyana dapat foto perselingkungan ini justeru dari suami pelakor memberikan foto-foto bukti selingkuh itu sama Sn lalu mengaku minta maaf cewek itu karena mabuk kalau ada selingkuh. Demikian juga suami terdakwa Her minta maaf.

Terdakwa memposting karena tahu walaupun Sn dan Her sudah minta maaf tapi tetap mereka selingkuh. Tujuan memposting ke medsos agar orang lain tidak menjadi korban seperti dirinya. Terdakwa Lucyana juga ingin mempertahankan rumah tangganya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar