PPK Pengadaan Tanah untuk Jalan TOL, Eva Monalisa Tambunan:

Eksekusi 11 Persil Bidang Tanah untuk Jalan TOL di Rumbai Pekanbaru Dipermasalahkan Warga

Di Baca : 885 Kali
Para pihak terkait saat melakukan eksekusi di lokasi tanah bermasalah di kawasan wilayah ex PT Caltex yang saat ini sudah berganti nama menjadi Pertamina Hulu Rokan (PHR).(f.ist)
 

Eva mengatakan, walau masyarakat selaku pemilik tanah tersebut bersikukuh menunjukkan alas hak yang sah, bahkan ada beberapa persil yang sudah sertifikat atau SHM, dan juga ada bangunan permanen, namun karena alas hak mereka terbit di atas tanah negara maka Kepala Kantor BPN Kota Pekanbaru selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah mengeluarkan validasi konsinyasi agar PPK menitipkan uang ganti kerugian di rekening Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk selanjutnya akan dikeluarkan Pemutusan Hubungan Hukum (PHH). Sehingga tanah dapat dikerjakan kontruksi jalan tol. Diminta kepada masyarakat terkait agar melakukan gugatan kepemilikan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru sehingga uang ganti kerugian yang dititipkan ke rekening Pengadilan Negeri Pekanbaru mempunyai kekuatan hukum tetap terkait siapa yang berhak menerimanya.

"Jadi kami hanya melaksanakan peraturan. Tidak bisa dipengaruhi oleh tekanan dan tidak ada kepentingan lain, selain menegakkan aturan 
Pemerintah," tegas Eva.

"Untuk itu, kami berharap kepada seluruh masyarakat yang terdampak eksekusi tersebut hendaknya dapat memahami posisi kami selaku instansi yang membutuhkan tanah, demi kepentingan masyarakat umum," tambahnya.

Adapun dasar pelaksanaan Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dimaksud adalah berdasarkan UU No. Tahun 2012, PP 19 Tahun 2021, dan Permen ATR 19 Tahun 2021.

"Melalui PN Pekanbaru dalam waktu dekat juga akan melakukan hal yang sama yakni eksekusi tahap 2 terhadap 17 bidang tanah yang sudah dikonsinyasi," ungkapnya mengakhiri pembicaraan.(nes)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar