Owner PT DSI Meryani Tak Hadir, Bupati Hentikan Pertemuan

Bupati Siak DR Afni Zulkifli MSi Undang Warga yang Sengketa dengan PT DSI

Di Baca : 3018 Kali
Bupati Siak, Riau DR Afni Zulkifli MSi (dua dari kiri) memimpin rapat penyelesaian sengketa kebun sawit masyarakat eks PT Karya Dayun dengan PT Duta Swakarya Indah di Kantor Bupati Siak di Siak Seri Indrapura, Senin (28/7/2025). Kantor Pertanahan Siak kepada Bupati Siak menegaskan Sertifikat Hak Milik eks PT Karya Dayun sah diterbitkan pihak Kantor Pertanahan Siak. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Bupati Afni heran dari penjelasan Direktur PT DSI Misno bahwa PT DSI belum mengantongi HGU. Tapi baru mengantongi IUP sudah menanam sawit duluan. Menurut Bupati Siak Afni biasanya kantongi dulu HGU baru bisa menanam sawit. Bupati minta pihak PT DSI tunjukkan kalau ada aturan yang membolehkan baru mengantongi IUP boleh menanam sawit.

Dari perwakilan masyarakat tampil pemilik kebun sawit H Dasrin Nst diwakili Ketua LSM Perisai Riau Sunardi.

Rapat yang dimulai pukul 14.15 WIB berakhir pukul 15.13 WIB. Dihadiri puluhan perwakilan masyarakat dari beberapa desa dan kecamatan di Siak. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak melalui Kasi Sengketa Lucy Haryani SH MH yang ditanya Bupati Siak Afni bagaimana status Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikelola eks PT Karya Dayun apakah sah, dijawab Kasi Sengketa itu sah kepada Bupati Siak Afni.

Sebelumnya, Bupati Siak, Riau DR Afni Zulkifli MSi mengundang resmi pihak-pihak yang telah lama bertikai masalah kebun sawit antara beberapa warga Kecamatan di Siak melawan pihak perusahaan yang tak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) milik owner Meryani.

Melalui surat tertanggal 24 Juli 2025, Nomor 000.1.5/ADWIL FP/18, Sifat Penting, Lampiran 1 Lembar, Hal Undangan, Bupati Siak, dengan ini mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i untuk hadir pada: Hari/Tanggal: Senin, 28 Juli 2025, Waktu pukul 14.00 WIB s/d selesai, Tempat: Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan It II Kantor Bupati Siak, Acara: Audiensi membahas tentang Permasalahan Perkebunan antara PT Duta Swakarya Indah dengan Kebun Lahan Milik Masyarakat, terkait Perizinan PT Duta Swakarya Indah dan Permasalahan Tanah dan Kebun Masyarakat di Kabupaten Siak.

Demikian disampaikan atas kehadiran Bapak/Ibu/Saudara/i tepat pada waktunya diucapkan terima kasih. Bupati Siak Dr AFNI Z MSi

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar