Owner PT DSI Meryani Tak Hadir, Bupati Hentikan Pertemuan

Bupati Siak DR Afni Zulkifli MSi Undang Warga yang Sengketa dengan PT DSI

Di Baca : 3020 Kali
Bupati Siak, Riau DR Afni Zulkifli MSi (dua dari kiri) memimpin rapat penyelesaian sengketa kebun sawit masyarakat eks PT Karya Dayun dengan PT Duta Swakarya Indah di Kantor Bupati Siak di Siak Seri Indrapura, Senin (28/7/2025). Kantor Pertanahan Siak kepada Bupati Siak menegaskan Sertifikat Hak Milik eks PT Karya Dayun sah diterbitkan pihak Kantor Pertanahan Siak. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

PEJABAT YANG DIUNDANG:
1. Bupati Siak;
2. Wakil Bupati Siak;
3. Ketua DPRD Kabupaten Siak;
4. Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Siak;
5. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Siak;
6. Inspektur Kabupaten Siak,
7. Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak;
8. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak;
9. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak;
10. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Siak;
11. Kepala Bagian Administrasi Kewilayahan dan Fasilitasi Pertanahan Setda Kabupaten Siak;
12. Kepala Bagian TAPEM KARSA Setda Kabupaten Siak;
13. Kepala Dinas Penataan Ruang PU Tarukim Kabupaten Siak;
14. Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Siak;
15. Kabid P3KLHK DLH Kbupaten Siak;
16. Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Siak;
17. Kabid PBB dan BPHTB BKD Kabupaten Siak;
18. Camat Dayun;
19. Camat Koto Gasib;
20. Camat Mempura;
21. Penghulu Sengkemang;
22. Pengulu Rantau Panjang:
23. Penghulu Sri Gemilang:
24. Kepala Teluk Merempan;
25. Kepala Desa Merempan Hilir;
26. Lurah Sungai Mempura;
27. Kepala Desa Pusat;
28. Penghulu Benteng Hulu;
29. Penghulu Dayun;
30. PT. Duta swakarya Indah (PT.DSI) (5 orang);
31. Koperasi Sengkemang Jaya (3 orang);
32. LSM Perisai (5 orang);
33. Eks. PT. Karya Dayun; (3 orang);
34. Kelompok Tani Merempan Mandiri (2 orang);
35. Kelompok Tani Merempan Sepakat (2 orang);
36. Kelompok Tani Merempan Bersinar (2 orang);

KLAIM PEMILIK LAHAN
1. H. ARDIAN SUPARMIN
2. Drs. ISWANDO
4. KRISNA MURTI
3. ARKADIUS
5. MANSUR
6. BIRU
7. APRIANTO
8. BERKATA

Dokumen ini telah ditandatangani secara eleldronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan olah Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tidak ada yang lainnya lagi. (tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar