Bupati Siak DR Afni Zulkifli MSi Undang Warga yang Sengketa dengan PT DSI
PEJABAT YANG DIUNDANG:
1. Bupati Siak;
2. Wakil Bupati Siak;
3. Ketua DPRD Kabupaten Siak;
4. Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Siak;
5. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Siak;
6. Inspektur Kabupaten Siak,
7. Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak;
8. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak;
9. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak;
10. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Siak;
11. Kepala Bagian Administrasi Kewilayahan dan Fasilitasi Pertanahan Setda Kabupaten Siak;
12. Kepala Bagian TAPEM KARSA Setda Kabupaten Siak;
13. Kepala Dinas Penataan Ruang PU Tarukim Kabupaten Siak;
14. Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Siak;
15. Kabid P3KLHK DLH Kbupaten Siak;
16. Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Siak;
17. Kabid PBB dan BPHTB BKD Kabupaten Siak;
18. Camat Dayun;
19. Camat Koto Gasib;
20. Camat Mempura;
21. Penghulu Sengkemang;
22. Pengulu Rantau Panjang:
23. Penghulu Sri Gemilang:
24. Kepala Teluk Merempan;
25. Kepala Desa Merempan Hilir;
26. Lurah Sungai Mempura;
27. Kepala Desa Pusat;
28. Penghulu Benteng Hulu;
29. Penghulu Dayun;
30. PT. Duta swakarya Indah (PT.DSI) (5 orang);
31. Koperasi Sengkemang Jaya (3 orang);
32. LSM Perisai (5 orang);
33. Eks. PT. Karya Dayun; (3 orang);
34. Kelompok Tani Merempan Mandiri (2 orang);
35. Kelompok Tani Merempan Sepakat (2 orang);
36. Kelompok Tani Merempan Bersinar (2 orang);
KLAIM PEMILIK LAHAN
1. H. ARDIAN SUPARMIN
2. Drs. ISWANDO
4. KRISNA MURTI
3. ARKADIUS
5. MANSUR
6. BIRU
7. APRIANTO
8. BERKATA
Dokumen ini telah ditandatangani secara eleldronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan olah Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tidak ada yang lainnya lagi. (tim)
Tulis Komentar