Pemkab Rohul Sebut PTPN IV Telah Penuhi Kewajiban 20 Persen
Rapat dengar pendapat ini sendiri dilangsungkan usai adanya tuntutan sekelompok masyarakat Desa Pagaran Tapah yang menuntut kemitraan 20 persen dari PTPN. Masyarakat menilai bahwa PTPN belum melaksanakan FKPM dan mendesak agar entitas di bawah PTPN IV PalmCo tersebut menyerahkan areal HGU untuk mereka.
Sementara, secara keseluruhan, dari total luas hak guna usaha (HGU) di Rokan Hulu seluas 19.442 Ha, PTPN IV Regional III sendiri telah membangunkan dan bermitra dengan masyarakat dengan total luas mencapai 15.000 Ha. Artinya, perusahaan telah melampaui kewajiban FKPM hingga 77 persen, jauh di atas kewajiban pemerintah 20 persen.
Hal tersebut turut diperkuat oleh pernyataan Kementerian Pertanian bahwa masyarakat tidak dapat serta merta memaksa perusahaan perkebunan sawit untuk memenuhi kewajiban 20 persen FPKM karena ada regulasi yang harus ditaati.
"Tidak dibenarkan apabila ada pihak yang memaksa mengambil kebun inti tertanam dalam hak guna usaha (HGU) atau izin usaha perkebunan (IUP) milik perusahaan," tegas Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alamsyah pada 2023 lalu.
Menutup rapat, Ketua Komisi II DPRD Riau Hardi Chandra turut kembali menyinggung bahwa sesuai regulasi, maka tidak ada lagi ruang bagi PTPN untuk mengakomodir tuntutan masyarakat.
Tulis Komentar