Pemkab Rohul Sebut PTPN IV Telah Penuhi Kewajiban 20 Persen
Hal senada disampaikan oleh perwakilan Kantor Pertanahan Rokan Hulu, Joko, yang mengatakan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, maka PTPN telah memenuhi kewajiban ketentuan FKPM dimaksud.
"Namun ada win-win solution di sini. Karena FKPM tidak harus dalam bentuk kebun, bisa sarana produksi, pendampingan teknis, dan usaha produktif lainnya. Atau, jika ada lahan masyarakat yang ingin di replanting, maka PTPN bisa memfasilitasi itu," tegas dia.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PTPN IV Regional III Wahyu Awaludin pun menjelaskan bahwa sebagai perusahaan milik negara, PTPN selalu berupaya untuk memberikan manfaat untuk tumbuh dan berkembang bersama.
Termasuk, usulan dari pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam menyiapkan opsi FKPM dalam bentuk lainnya.
"Kami siap bersinergi bersama bapak ibu semua untuk memperkuat program-program pemberdayaan yang selama ini telah berjalan," kata Wahyu.
Tulis Komentar