Pemkab Rohul Sebut PTPN IV Telah Penuhi Kewajiban 20 Persen
Ia menjelaskan butir-butir aturan tersebut harus dipahami bersama dengan pertimbangan banyaknya permasalahan muncul akibat penafsiran yang berbeda terkait kewajiban perusahaan memberikan 20 persen untuk pembangunan kebun masyarakat sekitar.
FPKM 20 persen, kata dia, sejatinya merupakan kewajiban perusahaan perkebunan sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Namun, ia menegaskan bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan dengan izin usaha perkebunan yang terbit setelah Februari 2007. Hal ini sesuai dengan Permentan 98 Tahun 2013.
Selanjutnya, berdasarkan aturan yang berlaku sesuai dengan Permentan Nomor 98 tahun 2013, pasal 60 ayat 1 disebutkan, bahwa ketentuan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dari luas IUP-B atau IUP tidak berlaku bagi perusahaan perkebunan yang telah melaksanakan pola kemitraan seperti perkebunan inti rakyat (PIR) yakni PIR-BUN, PIR Trans, PIR KKPA, atau pola perkebunan inti plasma lainnya.
"Yang sebelumnya jika sudah ada kemitraan dalam usaha produktif atau PIR (Perkebunan Inti Rakyat) maka tidak ada kewajiban lagi (aturan FPKM 20 persen),” jelas dia.
Tulis Komentar