Pemerintah Pusat Barangkali Belum Tahu

Deforestasi Hutan untuk Kebun Sawit di Riau Makin Marak di Mana-mana !

Di Baca : 188 Kali
Bebukitan di kawasan cacthment area PLTA Koto Panjang Kabupaten Kampar, Riau diokupasi dan ditanami kelapa sawit. Sejumlah kawasan hutan di beberapa kabupaten di Riau juga terjadi deforestasi ditanami sawit secara ilegal, baik kawasan hutan konservasi, HPK, HPT, Hutan Lindung, Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, dan lain-lain. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Lebih jauh, kehadiran pabrik kelapa sawit komersial dinilai mendorong persaingan yang lebih sehat dalam tata niaga sawit dan mencegah dominasi pasar oleh segelintir pihak.

"Tidak ada monopoli oleh satu atau dua pabrik. Sekarang ini yang dibutuhkan bagaimana upaya supaya semua pabrik kelapa sawit konvensional mematuhi regulasi pemerintah khususnya penetapan harga TBS provinsi," tutur dia.

Gulat bahkan menduga, isu penutupan pabrik kelapa sawit tanpa kebun sengaja diangkat oleh pihak tertentu yang ingin menguasai rantai perdagangan sawit. Di sisi lain, ia menekankan pabrik sawit komersial juga berkontribusi pada ekonomi daerah melalui investasi, penyerapan tenaga kerja, serta peningkatan perputaran uang di masyarakat.

Sebagai solusi, Apkasindo  mengusulkan pemerintah mewajibkan seluruh pabrik kelapa sawit menjalin kemitraan dengan petani, dengan porsi minimal 20 persen bahan baku berasal dari TBS petani. Dengan skema tersebut, pasokan TBS diharapkan lebih terjamin sekaligus memastikan harga mengikuti ketetapan Dinas Perkebunan di masing-masing daerah.

"Usulan skema kemitraan yang disampaikan Apkasindo menguntungkan semua pihak baik pabrik sawit konvensional, pabrik kelapa sawit komersil, petani sawit swadaya dan plasma, yaitu adanya kepastian pasokan TBS," kata Gulat.

Sebagai catatan, wacana penutupan pabrik kelapa sawit tanpa kebun kini tengah bergulir hingga ke pemerintah pusat. Di sisi lain, ada pandangan yang menyebut keberadaan pabrik jenis tersebut memicu persaingan ketat dalam perebutan pasokan TBS di lapangan.

Kalangan akademisi ikut bersuara setelah mendengar wacana penertiban bahkan usulan penutupan pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun yang berkembang di masyarakat. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Dr Agus Sardjono SH MH menegaskan bahwa keberadaan pabrik sawit tanpa kebun tidak bertentangan dengan prinsip hukum persaingan usaha di Indonesia.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar