Pemerintah Pusat Barangkali Belum Tahu

Deforestasi Hutan untuk Kebun Sawit di Riau Makin Marak di Mana-mana !

Di Baca : 209 Kali
Bebukitan di kawasan cacthment area PLTA Koto Panjang Kabupaten Kampar, Riau diokupasi dan ditanami kelapa sawit. Sejumlah kawasan hutan di beberapa kabupaten di Riau juga terjadi deforestasi ditanami sawit secara ilegal, baik kawasan hutan konservasi, HPK, HPT, Hutan Lindung, Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, dan lain-lain. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

“Indonesia punya Undang-Undang Persaingan Usaha yang secara jelas mengatur pelaku usaha berkompetisi secara sehat. Tujuan regulasi tersebut menciptakan efisiensi dalam pasar yang pada akhirnya berdampak penurunan biaya dan peningkatan kesejahteraan,” tegas Prof Agus dalam Inspirasi Pagi bertemakan “Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun ‘Solusi dan Masa Depan?’”, yang ditayangkan TvOne, Selasa lalu (5 Mei 2026).

Menurut Prof Agus, dinamika yang terjadi di sektor sawit saat ini tidak bisa dilepaskan dari berbagai kepentingan yang saling beririsan, mulai dari kepentingan petani, industri pengolahan hingga ke kepentingan bisnis indutri turunan sawit. Namun, dalam perspektif hukum persaingan, yang terpenting adalah memberikan ruang yang adil bagi seluruh pelaku usaha untuk beroperasi sebagaimana diatur dalam UU Persaingan Usaha Nomor 5/1999.

“Nah, kalau melihat dari apa namanya peristiwa yang terjadi di sektor sawit ini, sebenarnya ada kepentingan tertentu yang muncul. Apakah itu kepentingan petani sawit atau industri jadi dalam konteks petani yang bermitra plasma, ya kembalikan saja tentang apa yang diperjanjikan para pihak dalam hubungan kemitraan tersebut, sudah sesuai gak pelaksanaannya? Sebaiknya jangan menyalahkan pabrik sebelah,” tegasnya.

Menurut Prof Agus, selama tidak ada larangan eksplisit dalam undang-undang, maka aktivitas usaha kedua tipe pabrik sawit ini tetap sah untuk dijalankan. Prinsip ini menjadi fondasi penting dalam menjaga iklim usaha yang kompetitif.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa persaingan yang sehat justru akan memberikan manfaat luas, termasuk bagi petani sebagai pemasok bahan baku utama.

Pada penghujung tahun lalu, Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3/2024 tentang Pengembangan Kawasan Pertanian. Dalam permentan itu, satu poin soal penetapan standar minimal luas lahan perkebunan nasional, termasuk sawit minimal 6.000 hektare.

Berbagai organisasi masyarakat sipil menilai, ekspansi kebun sawit makin menambah persoalan lingkungan dan masyarakat, sedang masalah lama masih menumpuk. Kebijakan ini juga bisa jadi karpet merah bagi korporasi memperluas ekspansi perkebunan sawit baru di Indonesia.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar