Deforestasi Hutan untuk Kebun Sawit di Riau Makin Marak di Mana-mana !
Dugaan dia bukan tanpa dasar. Dalam Pasal 20 Permentan itu menyebut, kepala dinas kabupaten/kota diminta menyusun usulan rencana pengembangan kawasan pertanian nasional untuk jangka waktu lima tahun dengan memperhatikan arah kebijakan strategi pembangunan pertanian provinsi dan kabupaten/kota.
Jadi, regulasi ini mendorong setiap kabupaten, kota di Indonesia memiliki kebun sawit seluas 6.000 hektare yang masuk dalam perencanaan pengembangan kawasan pertanian nasional. Kalau begitu, kata Rambo, akan terjadi deforestasi besar-besar di Indonesia karena regulasi itu. “Kami menduga Permentan ini satu cara pemerintah untuk ekspansi sawit di Indonesia,” seperti dilansir Mongabay, belum lama ini.
Apalagi, syarat minimal luas lahan 6.000 ha hingga membuka peluang bagi kabupaten/kota membangun pabrik sawit dengan kapasitas pengolahan 30 ton tandan buah segar (TBS) per jam. Syarat ini, katanya, rawan mempermudah korporasi dalam ekspansi perkebunan sawit. Kondisi ini, katanya, bisa mendorong pertumbuhan industri pengolahan sawit di daerah, namun dampak mungkin tak menguntungkan bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Dia bilang, ketika setiap kabupaten/kota diminta membuka lahan baru 6.000 hektare untuk perkebunan sawit, akan menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan. Apalagi, dalam permentan tak merinci luasan 6.000 hektare tak bisa buka di kawasan hutan atau lahan pertanian produktif.
Ketidakjelasan ini, katanya, menambah kekhawatiran kalau kebijakan ini dapat mendorong konversi lahan yang seharusnya terlindungi atau untuk sektor pertanian lain. Pada akhirnya, bisa merusak ekosistem, mengancam kedaulatan pangan, dan memperburuk perubahan iklim.
Menurut dia, Kementan perlu segera memperjelas aturan itu terutama terkait pengembangan kawasan pertanian nasional melalui ekstensifikasi atau intensifikasi. Dengan intensifikasi lahan yang ada, sangat memungkinkan dan lebih berkelanjutan. “Ekstensifikasi justru berisiko merusak lingkungan dan mengabaikan pengelolaan lahan lebih efisien dan ramah lingkungan,” katanya.


Tulis Komentar