Bupati Bengkalis Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Dengan demikian, berdasarkan selisih antara seluruh penerimaan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, maka SILPA Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp7,266 miliar.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan kabar membanggakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Riau atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Prestasi tersebut menjadi pencapaian ke-13 kalinya secara berturut-turut yang berhasil diraih oleh Kabupaten Bengkalis.
"Capaiannya merupakan hasil kerja keras, kerja ikhlas, kerja berkualitas dan kerja tuntas seluruh pemangku kepentingan, baik unsur eksekutif, legislatif maupun seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel," ungkapnya.
Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada DPRD, perangkat daerah, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mempertahankan opini WTP tersebut. Ia berharap prestasi itu dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, serta akuntabel.
Di akhir penyampaiannya, Bupati Bengkalis berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas dan memperoleh persetujuan bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Tulis Komentar