Satgas PKH Barangkali Belum Tahu, 600 Ha Kebun Sawit Bupati Diduga Dalam Kawasan Hutan
Di sisi lain, apabila suatu proyek dibiayai menggunakan keuangan negara dan terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penegak hukum dapat menelaah ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Investigasi menegaskan bahwa seluruh temuan ini masih berupa dugaan yang memerlukan klarifikasi dari pihak terkait. Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat penjelasan resmi, dokumen dan hasil investigasi akan diteruskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gakkum KLHK, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, serta Polda Sumatera Barat untuk dilakukan penelaahan, penyelidikan, sesuai kewenangan masing-masing.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai amanat Undang Undang Pers tersebut.
Versi warga alangkah baiknya Bupati Solok Selatan sekarang melanjutkan perbaikan, pelebaran dan pengaspalan jalan di Lubuk Ulang Aliang menuju Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. Ini jalan lama. Kenapa harus pengaspalan jalan dalam kebun sawit perusahaan BUMN menuju kebun sawit pribadinya tembus ke simpang PDI. Aneh ini demi kepentingan pribadinya kata tokoh masyarakat Solok Selatan.
Lubuk Ulang Aling adalah sebuah nagari yang terletak di Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Masyarakat Solok Selatan meminta agar Bupati H Khairunas memperbaiki jalan Lubuk Ulang Aliang tersebut agar jalan lintas dari Solok Selatan ke Dharmasraya lancar. Perekonomian warga di sekitar jalan jadi hidup dan berkembang pesat. (tim/arm/azf/ikh)
Tulis Komentar