Satgas PKH Barangkali Belum Tahu, 600 Ha Kebun Sawit Bupati Diduga Dalam Kawasan Hutan
Pertanyaan konfirmasi tersebut meminta klarifikasi mengenai:
1. Status anggaran dan nama paket pekerjaan.
2. Keberadaan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
3. Dasar hukum pelaksanaan pekerjaan apabila izin belum diterbitkan.
4. Dugaan bahwa jalan tersebut memberikan akses menuju kawasan perkebunan sawit di kawasan hutan.
5. Pihak yang memberikan perintah atau kebijakan pembangunan jalan tersebut.
Namun pertanyaannya konfirmasi yang diberikan, Kabid Bina Marga Kabupaten Solok Selatan Krismanto Maulino ST belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah disampaikan. Tim investigasi menyatakan bahwa panggilan telepon dengan nomor +62 811-6XXX-223 tidak diangkat dan pesan whatsApp telah berstatus terbaca (ceklis dua) namun belum memperoleh tanggapan.
Tim investigasi juga berupaya menghubungi Bupati Solok Selatan H Khairunas melalui sambungan telepon dan whatsapp-nya untuk memperoleh penjelasan sebagai bentuk keberimbangan informasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat respons ataupun klarifikasi dari yang bersangkutan.
Menurut Tim Investigasi DPP TOPAN RI, sikap tidak memberikan klarifikasi terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik berpotensi menghambat keterbukaan informasi publik, padahal penggunaan anggaran pemerintah wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Tulis Komentar