Satgas PKH Barangkali Belum Tahu, 600 Ha Kebun Sawit Bupati Diduga Dalam Kawasan Hutan
Apabila benar terdapat pekerjaan pembangunan jalan di kawasan hutan tanpa izin yang dipersyaratkan, maka hal tersebut perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum (APH) Satgas PKH, Polhut Dishut Sumbar, Polres Solok Selatan, pulbaket oleh Kasintel Kejari Solok Selatan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Landasan Hukum
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah
Pasal 50 ayat (2) huruf a berbunyi:
"Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah."
Pasal 78 ayat (2) mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur bahwa penyelenggaraan jalan harus sesuai dengan tata ruang, peraturan perundang undangan, serta ketentuan teknis yang berlaku.
Tim investigasi juga menyoroti ketentuan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan memerlukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, disertai pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai regulasi.

Tulis Komentar