Kuasa Hukum Ardi Sembiring:

Hormati Proses Hukum, Hindari Framing yang Menghakimi

Di Baca : 85 Kali

 

Lebih lanjut, Marlon menyampaikan bahwa laporan pidana harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

"Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dan objektif. Apabila memang terdapat bukti yang sah, silakan diproses sesuai ketentuan hukum agar persoalan ini menjadi terang benderang," jelasnya.

Namun demikian, Marlon juga mengingatkan bahwa apabila terdapat pihak yang dengan sengaja membuat laporan yang tidak benar atau menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta hingga merugikan kliennya, maka pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami akan mengkaji seluruh fakta dan alat bukti. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan laporan yang tidak benar, fitnah, atau penyebaran informasi melalui media elektronik yang memenuhi unsur tindak pidana, kami tidak akan ragu menggunakan hak hukum klien kami sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Marlon mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada aparat penegak hukum.

"Mari kita hormati proses hukum, hindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, dan jangan membangun opini yang dapat memperkeruh situasi di tengah masyarakat. Biarkan fakta dan alat bukti yang berbicara dalam proses hukum," tutupnya. (rls)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar