ADA KEANEHAN GANTI RUGI PELEBARAN JALAN HR SOEBRANTAS PANAM

Teken Kwitansi Rp750 Juta, yang Diterima Hanya Rp300 Juta

Di Baca : 6121 Kali
Pemilik lahan yang belum diganti rugi di Jalan HR Soebrantas Km 14,5 Panam Pekanbaru Basyaruddin Juran memprotes pihak kontraktor pelebaran jalan dan berusaha menghadang alat berat, Rabu (30/5/2018).(Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Masalah ganti rugi lahan warga yang terkena penggusuran pelebaran Jalan HR Soebrantas Km 14,5-16 Panam Pekanbaru penuh keanehan dan menjadi sorotan. 

Panitia ganti rugi menyodorkan kwitansi ganti rugi Rp750 juta lebih untuk diteken kepada salah seorang, tapi nominal yang diterima hanya sekitar Rp300 juta. 

Pertanyaannya kemana sisa uang Rp400 juta lebih menguap? Siapa yang mengkorupsinya? Inilah yang dipertanyakan pemilik lahan yang terkena penggusuran. 

Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Riau Ir Robert MSi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar