DISOROT PUTERA DAERAH RIAU

PT EMP Malacca Strait Bakrie Grup Dituding Monopoli

Di Baca : 8370 Kali
Foto net

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mewajibkan kontraktor menggunakan barang produksi dalam negeri. Hal ini tertuang dalam Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Buku Kedua Revisi 04 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PTK007 Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tender. 

Narasi di atas merupakan kebijakan pemerintah Republik Indonesia di era Presiden Jokowi ini, hal tersebut merupakan kebijakan yang mendorong agar dunia usaha MIGAS tidak hanya “mengutamakan” namun sudah “mewajibkan” untuk memberdayakan masyarakat atau badan usaha yang berada di sekitar maupun di dalam wilayah operasional perusahaan untuk diikutsertakan dalam kegiatan usaha agar mendatangkan multiplayer efek terhadap roda perekonomian masyarakat secara luas. Tidak hanya menguntungkan perusahaan semata.

Namun tidak begitu dengan PT EMP Malacca Strait yang sudah hampir 24 tahun menjalankan eksploitasi dan eksplorasi di wilayah kerja (WK) Selat Malaka meliputi Kabupaten Kepulauan Meranti, Siak dan Bengkalis. 

Sebagaimana  diungkapkan Isnadi, putra daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Menurut Isnadi dalam menjalankan bisnisnya EMP terkesan tidak terbuka dan memonopoli kegiatan-kegiatan pekerjaan yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh putra daerah baik secara personal maupun badan usaha seperti CV atau PT. 

Isnadi Esman, putera daerah Meranti Riau






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar