PENGUNGKAPAN KASUS PENYELUNDUPAN NARKOBA JARINGAN INTERNASIONAL MALAYSIA

Polda Riau Ungkap Modus Baru Penyeludupan 35 Kg Shabu

Di Baca : 3880 Kali
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi dan pejabat lainnya melihat lubang pada body speedboat modus baru tempat menyembunyikan shabu 35 kg yang diungkap, ditangkap Tim Tiger Dit Resnarkoba Polda Riau pimpinan Sir Resnarkoba Kombes Pol Suhirman di

Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

TSK di Proses di Direktorat Narkoba sesuai dengan No : LP/73/RES.4.2/II/2020/Riau/ Dit Resnarkoba.

Barang bukti 35 bungkus besar narkotika jenis shabu bruto 35 kg, 36 botol liquid cair, 1 unit speed boat, uang sebanyak Rp5.000.000.

Tangkapan ini adalah kasus yang ke-215 dari 215 kasus yang ditangani oleh jajaran Polda Riau dan ini adalah kasus narkotika jenis shabu yang ke 188 dari 188 kasus.

Total tersangka yang berhasil di tahan sebanyak 305 orang. Polda Riau bersama jajaran sejak 1 Januari 2020 sampai dengan 8 Februari 2020 telah menyita shabu 98,21 kg, ekstasi 901 butir, ganja 5,48 kg, pil Happy Five 9.804 butir. 

Profesi pelaku terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) tiga orang, swasta lima orang, wiraswasta 48 orang, petani 103 orang, pelajar/mahasiswa 17 orang, buruh dua orang, pengangguran 25 orang, lain lain 102 orang, total 305 orang.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar