Akibat Dampak Pandemi Covid-19

Debitur/Nasabah di Riau Dapat Keringanan Cicil Utang

Di Baca : 2505 Kali
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, Yusri.

"Pengajuan langsung dilakukan ke masing-masing bank atau perusahaan leasing. Dan kebijakan juga akan dikembalikan ke masing-masing bank atau perusahaan," ujar Yusri melalui release, Kamis (23/4/2020).

Untuk pengajuan relaksasi atau restruktur, prosesnya tidak lama, selagi nasabah tersebut masuk dan menjadi korban terpapar pandemi Covid-19, maka nasabah tersebut berhak mendapatkan keringan dengan masa kredit hingga 1 tahun. Selama masa itu pula dilakukan penilaian kesiapan pembayaran, kepada nasabah. Namun bila sebelum masa pandemi sudah mengalami permasalahan dan sering menunggak maka tidak masuk kategori mendapatkan keringan. 

"Penerapan ini tentu tidak hanya memberikan keringanan kepada nasabah. Tetapi juga bagi pihak perbankan maupun perusahaan. Karena dimasa pandemi Covid-19, jika bank atau perusahaan tidak menerapkan, justru akan rugi. Dan seluruh perbankan dan perusahaan di atas, sudah menerapkan sistem stimulus sejak pertama dikeluarkannya surat edaran dari presiden terhitung 13 Maret 2020," terang Yusri.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar