PILKADA PELALAWAN RIAU 2020

Abaikan Peringatan Pengawas, 1 Orang ASN Divonis 4 Bulan Penjara

Di Baca : 2454 Kali
Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pelalawan Riau divonis 4 bulan penjara, denda Rp2 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara, akibat mengabaikan peringatan Pengawas Pemilu agar tidak ikut aktif dalam kegiatan kampanye salah satu Paslon pa




[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar