Otak Pembakar Mobil Dinas Lapas Pekanbaru Ditangkap, Akan Dikirim ke Nusakambangan
Keterangan :
1. RS selaku otak pelaku menyampaikan niatnya kepada FS pada bulan Oktober 2021.
2. FS menemui FF sebanyak 2 kali, selanjutnya berkomunikasi intens melalui handphone.
3. FS, FF dan BOY bertemu di RM Rokan di Jalan Sutomo Pekanbaru pada November 2021.
4. BOY meminta kepada DK untuk mencari tim eksekusi pada sekitar November 2021.
5. DK mengajak TS (eksekutor), AN (ikut serta), YR dan RE (penunjuk lokasi).
6. RS otak pelaku telah memberikan uang sejumlah Rp 80 juta ke FS Rp5 juta, ke BOY Rp18 juta sebelum eksekusi, Rp57 juta setelah eksekusi.
7. RS menyuruh dan memberi upah Rp2 juta kepada FS untuk memecah kaca mobil di depan Lapas pada bulan Oktober 2021
Para tersangka dijerat pasal 187 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum” :
1e. penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang. (azf)
Tulis Komentar