Asisten I Setdakab Siak, Merasa Kecewa Atas Mangkirnya PT DSI
“Ada 80 KK mempunyai lahan seluas 191 ha yang belum diganti rugi PT DSI, namun PT DSI tetap berupaya menguasai lahan-lahan ini. Padahal masyarakat mempunyai alas hak berupa SKT atau SKGR, ada yang dari tahun 90 an dan 2.000 an,” ujar Iskandar.
Jika urut, penguasaan lahan oleh masyarakat jauh lebih dahulu dibanding kedatangan PT DSI. Selain itu, ganti rugi yang dilakukan DSI jauh lebih murah dibanding harga pasar.
“Dalam prosesnya juga banyak yang janggal, kadang tidak lagi berdasarkan surat yang dimiliki warga, ada ganti rugi dilakukan hanya berdasarkan KTP saja,” kata dia.
Meskipun Iskandar menjabat sebagai Kepala Desa Kampung Tengah, Mempura, dirinya tetap menjadi korban PT DSI. Ia mempunyai lahan seluas 4 ha, di dua lokasi terpisah. Lahan itu sudah ditanaminya karet namun digarap oleh PT DSI.
“Lima ekskavator PT DSI di lahan saya, mereka meratakan karet yang sudah tumbuh baik,” sebutnya.
Tulis Komentar