PT TASMA PUJA BIAYAI BABAT HPT DI RIAU

Lahan HPT Bagaikan "Kepala Tuan Profesor"

Di Baca : 2608 Kali

[{"body":"

Rengat, Detak Indonesia<\/strong>--PT Tasmapuja yang berkantor di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Riau sampai saat ini terus menjadi sorotan bahkan dikritik keras sejumlah kalangan terkait janji membangun kebun kelapa sawit pola inti sampai kini tak juga terelasisasi yang nantinya diperuntukkan bagi masyarakat Suku Anak Talang di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.<\/p>\r\n\r\n

Tokoh masyarakat Desa Anak Talang Kecamatan Batangcenaku, Inhu H  Zubir Salam SHut menegaskan, kehadiran perusahaan kelapa sawit PT Tasmapuja di daerah Anak Talang, Kepayangsari dan Cenaku Kecil hanya mengharapkan lahan masyarakat tiga desa.<\/p>\r\n\r\n

Mantan anggota DPRD Inhu ini mengisahkan tentang semula kehadiran Tasmapuja tahun 2009 lalu, saat itu dikumpulkan sejumlah tokoh masyarakat tiga desa (Desa Anak Talang, Kepayangsari dan Cenaku Kecil) disepakati lahan kebun karet masyarakat yang dinilai sudah tidak produktif lagi untuk dijadikan kebun kelapa sawit.<\/p>\r\n\r\n

"Pengganti lahan kebun karet masyarakat akan dibangunkan kebun sawit seluas seberapa luas kepemilikan lahan masyarakat tersebut," kata Zubir mengingat masa sembilan tahun lalu perjanjian itu.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/fc6mrsllqn\/15-hpt-tasma-ya.jpg","caption":"General Manajer PT Tasmapuja, I Ketut Sukarwa. (Foto Ist)"},{"body":"

Sesuai kesepakatan, masyarakat Anak Talang yang ada di tiga desa itu akhirnya menyerahkan lahan kebun karetnya untuk dijadikan kebun inti oleh pihak perusahaan.<\/p>\r\n\r\n

"Sedangkan penggarapannya berupa imas tumbang lahan kebun karet warga tiga desa ini diserahkan kepada masyarakat tempatan dengan upah Rp2,5 juta per hektare," sebutnya.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Zubir Salam, menjelang kebun inti PT Tasmapuja itu panen, pihak perusahaan menyuruh Kepala Desa (Kades) Cenaku Kecil Ahmad Yani, Kades Kepayangsari Kaprinata dan Kades Anak Talang Firdaus bersama Koperasi Unit Desa (KUD) Motah Makmur pimpinan Syamsuar, untuk memulai menggarap lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di bagian selatan kebun inti yang dikuasai Tasmapuja yang dibiayai pihak perusahaan. Nantinya peruntukannya terhadap kebun pindahan sebagaimana yang dimaksudkan pihak perusahaan.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/default-photo.jpg","caption":""},{"body":"

Oleh masyarakat tiga desa tersebut, menurut cerita sebagian warga, hutan Produksi Terbatas (HPT) yang disuruh babat oleh PT Tasmapuja ini dibabatlah sampai gundul bagaikan "kepala tuan profesor".  Dan setelah itu ditanami sawit.<\/p>\r\n\r\n

Zubir Salam menilai, ratusan hektare HPT dibabat oleh Koperasi Motah Makmur pimpinan Syamsuar bersama Kades Firdaus, dan Kades Kaprinata yang dibiayai Tasmapuja, ternyata membuat diantarkannya Ketua KUD Syamsuar, Firdaus dan Kaprinata ke penjara tahun 2013 silam.<\/p>\r\n\r\n

Sehingga sampai sat ini pembangunan kebun sawit masyarakat Desa Anak Talang, Kepayangsari dan Cenaku Kecil tidak pernah terwujud.<\/p>\r\n\r\n

"Sementara kebun karet masyarakat yang mencapai ribuan hektare ludes dibabat dan dialihfungsi menjadi kebun sawit dikuasai penuh menjadi kebun inti Tasmapuja yang konon katanya dengan luasan 1.400 hektare," cerita Zubir.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/default-photo.jpg","caption":""},{"body":"

"Masyarakat Anak Talang tidak tinggal diam dan jangan dikira bodoh, kalau masyarakat Desa Kepayangsari akan membagi dua kebun inti Tasmapuja, tentunya masyarakat Desa Anak Talang pun tidak akan tinggal diam pula,” ujar Zubir Salam.<\/p>\r\n\r\n

Kini Tasmapuja usai membangun kebun kelapa sawit lengkap dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kapasitas 60 ton per jam, namun harapan masyarakat Anak talang untuk perubahan pola hidup dari kemiskinan semakin menjadi-jadi tambah miskin.  <\/p>\r\n\r\n

Dijelaskan Zubir, 800 hektare lahan kebun karet masyarakat Desa Anak Talang Kecamatan Batangcenaku, Inhu dari peninggalan orang tua dan datok terdahulu ludes dibabat Tasmapuja dengan janji akan membangunkan kebun sawit di lahan pemindahan, sedangkan lahan pemindahan yang dimaksudkan perusahaan adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).<\/p>\r\n\r\n

General Manajer PT Tasmapuja, I Ketut Sukarwa dihubungi wartawan baru-baru ini hanya janji-janji manis saja keluar dari mulutnya. Janji itu selalu begitu-begitu saja dan dia pernah mengatakan, pengajuan masyarakat Desa Kepayangsari untuk membagi dua kebun inti yang saat ini masih dikuasai perusahaan masih dalam proses dan memerlukan pertimbangan.<\/p>\r\n\r\n

"Nanti akan disampaikan kepada masyarakat apa yang menjadi keputusan pihak perusahaan," janjinya lagi.(zp)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/default-photo.jpg","caption":""}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar