Pernah Diperiksa 2024, Bupati Solok Selatan Kebal Hukum, Alat Berat Negara Dipakai Buka Jalan Tanah di Lahan Pribadi Dalam Kawasan Hutan
Informasi tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang diberitakan pada saat itu. Hingga saat ini, media ini sedang menelusuri informasi resmi mengenai perkembangan akhir penanganan perkara tersebut.
Tim investigasi mengingatkan bahwa penggunaan kawasan hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah Pasal 50 mengatur larangan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah, sedangkan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78 sesuai syarat dan unsur yang ditentukan undang-undang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan mewajibkan setiap penyelenggaraan jalan memperhatikan tata ruang, ketentuan teknis, dan seluruh peraturan perundang undangan yang berlaku.
Tim juga menyoroti Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan memerlukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Apabila proyek tersebut menggunakan keuangan negara, dan apabila nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka penegak hukum dapat menelaah ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai kewenangannya.
Tulis Komentar