Ratusan Hektare Kebun Sawitnya Dalam Kawasan Hutan, Buka Jalan sekira lebar 12 Meter

Pernah Diperiksa 2024, Bupati Solok Selatan Kebal Hukum, Alat Berat Negara Dipakai Buka Jalan Tanah di Lahan Pribadi Dalam Kawasan Hutan

Di Baca : 51 Kali
Alat berat dan truk negara dipakai untuk kepentingan pribadi Bupati Solok Selatan H Khairunas buka jalan tanah di kebun sawit pribadinya dalam kawasan hutan di Kabupaten Solok Selatan Sumbar. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Mantan Aspidsus Kejati Sumbar: "Saya Pernah Periksa Bupati"

Dalam upaya menelusuri perkembangan perkara lama, Sabtu (25/7/2026), Tim Investigasi menghubungi mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Hadiman SH MH, yang sebelumnya menangani laporan dugaan penguasaan lahan sawit di kawasan hutan.

Ketika ditanya mengenai kelanjutan perkara tersebut, Hardiman mengatakan: "Saya waktu itu periksa Bupati. Karena saya sebentar di sana, kelanjutannya saya tidak tahu. Coba saya tanya dulu ke Kejati Sumbar," kata Hadiman Sabtu (25/7/2026).

Tim investigasi kemudian menyampaikan bahwa mereka menemukan aktivitas alat berat, satu truk kendaraan operasional pemerintah daerah, di antaranya satu motor grader BWS Sumatera V yang menurut hasil investigasi sedang bekerja pada lokasi yang diduga berkaitan dengan kawasan hutan.

Menanggapi informasi tersebut, Hadiman mengatakan: "Laporkan saja, Bang. Kalau memang seperti itu, perlu ditindaklanjuti. Waktu saya menangani perkara itu sudah banyak saksi kami periksa, kurang lebih 15 orang, termasuk pihak keluarga. Setelah itu saya pindah tugas," kata jaksa tersebut.

Saat ditanya mengapa perkara tersebut belum sampai pada penetapan tersangka, Hadiman menjawab bahwa ketika dirinya bertugas proses masih berjalan dan meminta agar perkembangan selanjutnya ditanyakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Perkara 2024 Kembali Menjadi Sorotan

Berdasarkan pemberitaan media tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pernah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan sekitar 650 hektare kawasan hutan negara yang ditanami kelapa sawit tanpa izin.

Saat itu, mantan Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman, menyatakan perkara masih dalam tahap pendalaman dan telah memeriksa belasan saksi, termasuk pejabat pemerintah daerah, kelompok tani, serta Bupati Solok Selatan H Khairunas.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar