Pernah Diperiksa 2024, Bupati Solok Selatan Kebal Hukum, Alat Berat Negara Dipakai Buka Jalan Tanah di Lahan Pribadi Dalam Kawasan Hutan
Dokumen Akan Diserahkan ke Aparat Penegak Hukum
Tim Investigasi DPP TOPAN RI menegaskan seluruh hasil investigasi masih berupa temuan awal yang memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Apabila dalam waktu yang patut tidak terdapat penjelasan resmi mengenai legalitas pekerjaan, dasar penggunaan kawasan hutan, sumber anggaran, dan kewenangan pelaksanaan proyek, tim menyatakan akan menyerahkan seluruh dokumen, titik koordinat, dokumentasi lapangan, serta hasil investigasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gakkum KLHK, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat agar dilakukan penelaahan sesuai kewenangan masing-masing.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (tim/arm/azf)
Tulis Komentar