Pernah Diperiksa 2024, Bupati Solok Selatan Kebal Hukum, Alat Berat Negara Dipakai Buka Jalan Tanah di Lahan Pribadi Dalam Kawasan Hutan
3. Dasar hukum pelaksanaan pekerjaan apabila izin belum diterbitkan.
4. Dugaan keterkaitan jalan dengan akses menuju kawasan perkebunan sawit di kawasan hutan.
5. Pihak yang memerintahkan atau mengambil kebijakan pembangunan jalan tersebut.
Namun hingga berita ini dilayangkan beberapa waktu lalu, surat konfirmasi tersebut belum memperoleh jawaban dari yang bersangkutan. Tim menyebut sambungan telepon ke nomor yang dimiliki pejabat terkait tidak diangkat, sementara pesan whatsApp telah berstatus terbaca namun belum dibalas.
Tim investigasi juga berupaya meminta klarifikasi kepada Bupati Solok Selatan H Khairunas melalui sambungan telepon dan whatsapp. Hingga berita diterbitkan, belum ada tanggapan ataupun penjelasan resmi dari beliau.
Menurut Tim Investigasi DPP TOPAN RI, tidak adanya klarifikasi terhadap persoalan yang menyangkut penggunaan anggaran publik dan dugaan aktivitas di kawasan hutan berpotensi menghambat keterbukaan informasi kepada masyarakat. Tim menilai pejabat publik memiliki tanggung jawab memberikan penjelasan atas kebijakan yang menjadi perhatian publik.
Temuan Lapangan Dinilai Perlu Didalami
Tim investigasi mengaku menemukan tiga unit alat berat dan truk yang sedang bekerja di lokasi, satu kendaraan operasional berpelat merah BA 8053 Y bertuliskan "KENDARAAN OPERASIONAL DPUTRP KAB SOLOK SELATAN", serta satu unit motor grader Hyundai dengan identitas Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWS Sumatera V) dan satu ekskavator.
Menurut tim, keberadaan alat-alat tersebut perlu dijelaskan oleh instansi terkait agar publik memperoleh kepastian mengenai dasar hukum penggunaan alat, status pekerjaan, lokasi kegiatan, serta legalitas proyek apabila memang berada di kawasan hutan.

Tulis Komentar