Chevron/Negara Rugi Rp2,4 Milyar 

Polda Riau Tangkap 5 Pelaku Illegal Taping Antar Provinsi

Di Baca : 4040 Kali
Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau akhir Maret 2020 berhasil mengungkap kembali 5 pelaku jaringan pencurian minyak mentah (illegal taping) antar provinsi. Sebelumnya di bulan November 2019, Polda Riau juga mengungkap kasus seru

Dari pelaku JS, jelasnya, terungkap ia berperan menyiapkan kendaraan truk tangki tronton untuk membawa minyak mentah curian. Tak hanya itu, JS juga memberikan uang operasional kepada sopir truk RT alias Ridwan. 

"Di gudang tersebut berhasil disita 20 tangki duduk dengan kapasitas masing-masing 27 ton minyak mentah serta drum-drum digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan dan sekaligus sebagai lokasi pengendalian operasional PT FTA," jelas Zain Dwi Nugroho. 
 
Ia menjelaskan, akan terus mengembangkan kasus ini guna penyelidikan terhadap kelompok lainnya, termasuk memburu dua pelaku belum tertangkap. Keduanya saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk OP alias Obaja, petinggi PT FTA.

"Sedangkan lima pelaku yang tertangkap dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya.(*/azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar