Tak Dapat BLT DD, Puluhan Lansia Datangi Pemdes Sukababo
"Bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran dana desa tahap III tahun anggaran berjalan, seperti yang ditegaskan oleh Kemenkeu RI sebelumnya," ujar Korindo.
Masih menurut Korindo anggota DPRD Fraksi Gerindra ini menegaskan, sepengetahuannya, bagi desa yang berstatus mandiri akan dilakukan pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen dari Dana Desa Tahap II tahun anggaran berikutnya dan pengecualian sanksi diberikan apabila berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus/musyawarah insedensial tidak terdapat calon keluarga PKH.
Dirinya menambahkan, sudah jelas dikatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru ini, tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 205/PMK.07/2019 batas maksimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35 persen.
Tulis Komentar