SIDANG KORUPSI PROYEK JALAN DURI-SEI PAKNING

Ketua DPRD Riau Ditegur Hakim, Keterangannya Tak Singkron

Di Baca : 6249 Kali
Saksi kasus dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning Bengkalis Riau dari kanan ke kiri Indra Gunawan Eet (mantan anggota DPRD Bengkalis sekarang Ketua DPRD Riau), Zulhelmi mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis 2009-2014, Abdul Kadir

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis Riau, Kamis (9/7/2020) digelar ketiga kalinya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Sidang ketiga menghadirkan empat saksi yakni Indra Gunawan Eet (sekarang Ketua DPRD Riau, mantan anggota DPRD Bengkalis), Abdul Kadir Ketua DPRD Bengkalis 2017-2019, Zulhelmi mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis 2009-2014, Syahrul Ramadhan di Lapas Kelas II A Pekanbaru swasta.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Lilin Herlina SH dan dua hakim anggota lainnya. 

Indra Gunawan Eet mantan anggota DPRD Bengkalis, kini Ketua DPRD Riau jadi saksi Kamis (9/7/2020)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar