Persetubuhan serta Larikan Anak di Bawah Umur

Pemuda Ini Diciduk Polisi Kandis

Di Baca : 3157 Kali
SA umur 23 tahun yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan melarikan anak di bawah umur .

Kandis, Detak Indonesia--Kepolisian Polsek Kandis berhasil menangkap seorang pria SA umur 23 tahun yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan melarikan anak di bawah umur terhadap SPR umur 17 tahun di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km 71 Kelurahan Telaga Sam Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau tepatnya di Hotel Mutiara Kandis kamar nomor 114.

"Kronologis kejadian pada Minggu 9 Agustus 2020 sekira pukul 13.30 WIB telah datang melapor ke Polsek Kandis seorang perempuan bernama MSFTR tentang terjadinya  persetubuhan anak di bawah umur dan melarikan anak di bawah umur terhadap saudari SPR di Jalan Raya Pekanbaru Duri Km 71 Kelurahan Telaga Sam Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di Hotel Mutiara Kandis kamar nomor 114 yang terjadi pada Minggu 9 Agustus 2020 pukul 10.00 WIB," terang Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH media ini Senin (10/8/2020).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar