Persoalan RAN-KSB 2019-2024 Tanyakan ke Disbunakeswan
Di Baca : 2456 Kali
Bupati Kampar Riau Catur Sugeng Susanto
Selanjutnya, Menteri Luar Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Informasi Geospasial, para Gubernur dan para Bupati/Walikota.
Kepada para pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan untuk melaksanakan RAN KSB Tahun 2019-2024 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, yang terdiri atas:
1. Melakukan penguatan data, penguatan koordinasi dan infrastruktur;
2. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun.
3. Melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Tulis Komentar