Catur Sugeng Susanto : 

Persoalan RAN-KSB 2019-2024 Tanyakan ke Disbunakeswan

Di Baca : 2456 Kali
Bupati Kampar Riau Catur Sugeng Susanto

Selanjutnya, Menteri Luar Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,  Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Informasi Geospasial, para Gubernur dan para Bupati/Walikota.

Kepada para pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan untuk melaksanakan RAN KSB Tahun 2019-2024 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, yang terdiri atas:

1. Melakukan penguatan data, penguatan koordinasi dan infrastruktur;

2. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun.

3. Melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar