RT RW LPM Akan Demo Lagi ke Rumdin Wali Kota

Wali Kota Pekanbaru Didesak Agar Bayarkan Honor RW RT LPM Enam Bulan Lagi

Di Baca : 3984 Kali
Penanggungjawab Aksi RT, RW, LPM Pekanbaru, Endrianto Syanur dkk membwrikan keterangan pers kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (8/1/2021).

"Tapi honor kami itu hanya enam bulan dibayarkan pada 2020 lalu, masih sisa enam bulan lagi yang belum dibayarkan, bukan dibilang honor tapi dibilang insentif oleh pihak Kantor Wali Kota Pekanbaru, kan aneh ini kok dibilang insentif, padahal sesuai SK Nomor 21/2016 itu disebutkan honor," kata Endrianto Sanur dkk.

Endrianto Sanur dkk meminta kepada Wali Kota Firdaus masalah pengelolaan sampah di lingkungan kecamatan agar dikembalikan seperti dulu ke Kecamatan lalu turun ke Kelurahan selanjutnya diserahkan kutipan retribusinya kepada RW dan RT. Pihak RT dan RW keliling mengutip retribusi sampah ke rumah-rumah warga dengan kutipan sebesar Rp5.000, Rp7.000, dan Rp10.000. Dulu ini disepakati RW, RT dengan DLHK Pekanbaru. Tahun 2020 lalu cuma tiga bulan terakhir saja pihak RW dan RT diberikan kewenangan itu.

"Kami minta agar Wali Kota Pekanbaru Firdaus memberdayakan kami RW, RT, dan LPM ini, jangan ikut campur THL, DHL, ormas, kami bereskan masalah sampah itu," kata Endrianto.

Pihak RT, RW, LPM ini sedang merencanakan apakah kasus ini akan dilaporkan ke jalur hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dibawa bukti SK Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus MT Nomor 21/2016. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar