KASUS PENAHANAN KONTRAKTOR REPLANTING-KETUA APKASINDO PUJUD

Kapolres Rohil Diminta Cek Dokumen yang Diterbitkan Keduabelah Pihak

Di Baca : 3095 Kali
Aktivis GAMARI Larshen Yunus (kanan) bersama Kades Airhitam Dedi Dam Hudi dan jajaran, isteri Rudianto Sianturi, Ny Tina. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kasus yang menimpa kontraktor replanting kelapa sawit program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang juga Ketua Apkasindo Pujud atas nama Rudianto Sianturi, terus memanas dan meresahkan masyarakat Desa Airhitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rokanhilir, Riau, hingga kini belum menunjukkan titik terang.

Rudianto dianggap warga sebagai pejuang pembangunan desa, dia membuka ketelisoliran Desa Airhitam dengan membuka akses jalan desa dari Jurong Rohul ke Airhitam Rohil sejauh 11 km tahun 2011-2012, saat Pemkab Rohil dan Pemprov Riau tak mampu membuka jalan kampung itu. Jasa pejuang ini sangat dikenal warga Airhitam, tapi tak diketahui banyak orang termasuk aparat Polres Rohil yang menahan Rudianto sejak sepekan terakhir.

Petani kecil asal Kampung Sawah itu sampai hari ini, Kamis (12/8/2021) masih terkurung di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rohil, dilaporkan pihak Taruna Sinulingga melalui kuasanya Joseph Tirta Sembiring dengan tuduhan menyerobot, menggunakan surat palsu mengusai lahan yang diklaim milik Taruna Sinulingga, warga Sumut.

Teruna Sinulingga yang dikonfirmasi Detak Indonesia via whatsappnya 0812769763xx, Rabu  (11/8/2021) tentang laporannya ke Polres Rohil melalui kuasanya Joseph Tirta Sembiring menuding Rudianto Sianturi menggunakan dokumen tanah palsu, dan menyerobot lahan. Teruna Sinulingga mengaku dia bukan bernama Teruna Sinulingga. Tetapi mengaku bernama Bembeng.

Teruna Sinulingga






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar