Kunker Panja Komisi II DPR-RI, Warga Pujud Rohil Bongkar Kasus Mafia Tanah
"Tolong kami Pak Dewan! Kasih kami kesempatan untuk jelaskan historis, kronologis kasalahnya. Pak Gubri dan Wagubri kami sudah biasa buat laporan cantik dan enak didengar. Kami mohon sama bapak. Tolong Kami!" ungkap Bidan Tina isteri Rudianto, dan mantan Penghulu Zamzami, dengan penuh harapan.
Dari hasil data yang dikumpulkan Komisi II DPR RI, di Riau ada sekitar 320 permasalahan tanah termasuk kasus mafia tanah. Riau dan Jawa Barat terbilang tinggi kasus pertanahannya. Mafia tanah kerjasama dengan oknum-oknum.
Masalah HGU berlebih kategori lahan nonprosesural seluas sekitar 1,2 juta ha juga akan dibahas Panja Komisi II DPR RI di Pekanbaru hari ini. Negara kehilangan potensi pajak dari kebun nonprosesural ini sekira Rp107 triliun per tahun. Masalah kebun sawit PT Agro Abadi di Lubuksakat Kampar Riau seluas sekitar 4.800 ha dulunya sudah dibahas di DPRD Riau oleh Sekretaris Tim Monitoring Perizinan Lahan Suhardiman Amby SE Ak dan ada sekitar 700 perusahaan/korporasi, Yayasan, Koperasi, kelompok tani, dan perorangan yang membuka hutan secara nonprosesural lalu menanam sawit atau karet tanpa izin pelepasan kawasan hutan, tanpa izin lokasi, tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan tanpa HGU.(*/azf)
Tulis Komentar